Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home PPU

DPMPTSP PPU Permudah Pengurusan Izin Usaha Melalui Aplikasi OSS

admin by admin
15 Oktober 2024
in PPU
46 0
0
Permintaan Izin Site Plan Perumahan Semakin Meningkat

Kadis DPMPTSP PPU, Nurlaila.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya melalui pemanfaatan aplikasi dan website Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS adalah platform perizinan yang terintegrasi secara elektronik, yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan berbagai jenis izin usaha secara lebih mudah dan cepat.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penggunaan sistem OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan, bangunan, hingga izin usaha di bidang ekspor-impor. OSS memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor, kecuali jika ada kendala teknis yang memerlukan tatap muka.

“OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin yang mereka butuhkan dengan cara yang lebih cepat dan efisien. Pengguna dapat melakukan semuanya secara online dari rumah atau tempat kerja mereka, sehingga ini juga menghemat waktu dan biaya,” ungkap Nurlaila, Senin (15/10/2024).

Menurutnya, sistem OSS tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga membuatnya lebih transparan karena seluruh alur proses perizinan bisa diikuti langsung oleh pemohon. Di Kabupaten PPU sendiri, izin yang paling banyak diproses melalui OSS mencakup sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, hingga perindustrian.

“Sistem ini telah membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Setiap instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum yang menangani urusan teknis hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masalah pertanahan, semuanya terintegrasi dalam OSS. Begitu persyaratan lengkap, sistem otomatis memprosesnya,” tambahnya.

Selain keuntungan dalam efisiensi waktu, penerapan OSS juga bertujuan untuk mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU. Penggunaan OSS, diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku usaha, baik lokal maupun nasional, untuk berinvestasi di daerah tersebut.

Namun, Nurlaila juga menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha di PPU terbiasa menggunakan teknologi digital. Untuk itu, DPMPTSP PPU tetap menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam menggunakan sistem OSS, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan platform digital.

“Pendampingan ini sangat penting, terutama untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses OSS karena keterbatasan teknologi atau ketidakbiasaan dalam menggunakan perangkat digital. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat memanfaatkan sistem ini dengan baik,” jelas Nurlaila.

Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mengurus izin berusaha tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Cukup dengan mengakses laman resmi OSS di https://oss.go.id, atau mengunduh aplikasinya melalui Play store dan Appstore, mereka bisa mulai mengurus izin berusaha secara online.

Nurlaila berharap, dengan kemudahan ini, semakin banyak pelaku usaha di PPU yang akan termotivasi untuk legalisasi bisnis mereka. “Kami optimis bahwa dengan adanya OSS, pengurusan izin usaha di PPU akan lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga bisa mendukung iklim investasi yang positif dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini,” pungkasnya.

Keberadaan OSS juga dianggap penting dalam mendukung target nasional untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas formal, khususnya di sektor UMKM, yang selama ini sering terkendala oleh birokrasi yang rumit dalam pengurusan izin usaha.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)

Tags: DiskominfoPPU
admin

admin

Next Post
KUKM Perindag PPU Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

KUKM Perindag PPU Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026
BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

15 April 2026
DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

15 April 2026

Recommended

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
511
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026
507
BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

15 April 2026
505
DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

15 April 2026
505
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat