LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) untuk Bendungan Teritip kini telah rampung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengesahkan RTD ini, Kamis (24/10/2024), sebagai langkah penting untuk kesiapsiagaan bencana di bendungan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, BPBD, Diskominfo, serta Polresta Balikpapan.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa dokumen RTD memiliki peran vital dalam operasional Bendungan Teritip, yang telah berfungsi selama lebih dari lima tahun sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2019. Bendungan dengan kapasitas 2,4 juta meter kubik ini wajib memiliki dokumen RTD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27 Tahun 2015. “Dokumen ini menjadi panduan utama bagi setiap pihak dalam upaya mitigasi bencana jika terjadi kondisi darurat,” ujar Ahmad Muzakkir.
Selama penyusunan RTD, berbagai rencana darurat dipetakan untuk memastikan tindakan responsif terhadap risiko seperti banjir atau kerusakan struktural pada bendungan. “Dokumen ini berisi status bencana, mulai dari siaga, waspada, hingga awas. RTD menjadi acuan penting bagi pemangku kepentingan dalam mengelola dan menanggulangi dampak jika terjadi risiko darurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Muzakkir menekankan pentingnya sosialisasi dokumen RTD kepada masyarakat sekitar. Pemkot Balikpapan berencana menggandeng BPBD, Kepolisian, serta OPD terkait untuk menyebarluaskan informasi ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman tentang langkah-langkah yang harus diambil saat menghadapi potensi bencana.
Melalui sinergi ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat memperkuat kesiapsiagaan bencana di sekitar Bendungan Teritip, melindungi keselamatan warga, dan menjaga keandalan infrastruktur vital kota. (*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















