LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Jawaban ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Hotel MaxOne, Senin (4/11/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
Ahmad Muzakkir mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD yang mempercepat pembahasan Raperda sesuai prosedur. Beberapa pandangan fraksi yang dibahas termasuk dari Fraksi Golkar.
Menurutnya, penyesuaian perangkat daerah ini penting untuk segera dilakukan, mengacu dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2018 yang mengharuskan evaluasi kelembagaan pemerintah setiap tiga tahun sekali.
“Terakhir kali Pemkot Balikpapan melakukan evaluasi pada tahun 2020,” ujar Ahmad Muzakkir saat membacakan jawaban atas pandangan umum Fraksi di DPRD Balikpapan.
Pembentukan perangkat daerah ini, jelasnya, juga berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Selain itu, aturan ini akan menjadi pedoman bagi Pemkot Balikpapan dalam menyusun Peraturan Wali Kota terkait struktur organisasi dan tugas setiap perangkat daerah.
Ahmad Muzakkir juga menekankan pentingnya kolaborasi antar unit kerja agar pelayanan publik berjalan lebih efektif, serta pemenuhan standar kompetensi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung profesionalitas dan transparansi dalam karier ASN.
Ahmad Muzakkir berharap, Raperda ini dapat membantu menata perangkat daerah dengan efisien dan kreatif, serta memastikan koordinasi antara pusat dan daerah untuk mewujudkan organisasi yang selaras dan tepat guna.
Selain itu, Pemkot Balikpapan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) juga sedang mengkaji pemekaran wilayah kecamatan guna meningkatkan layanan bagi masyarakat. (*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















