PENAJAM, lintasraya.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan wawancara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, (7/4/2022) siang.
Wawancara ini digelar terkait dengan berbagai pihak dan observasi lapangan yang terdampak atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
Rombongan jajaran Komnas HAM dipimpin Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga, diterima oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, H. Tohar diruang kerjanya.
Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya setiap tahun memang rutin melakukan pengkajian dari berbagai isu yang ada di Indonesia. Namun kegiatan kajian kali ini fokus untuk melihat langsung perkembangan IKN dan dampak serta potensi dampak kemanusiaan dari pembangunan IKN yang ada di Kabupaten PPU.
“Sebelum pertemuan ini kami sudah ke sejumlah titik di Sepaku, Pemaluan dan Maridan. Fokusnya untuk melihat langsung bagaimana persepsi dan dampak apa yang ada terhadap kemanusiaan dari berbagai kelompok yang ada di lokasi IKN ini,” kata dia.
Ditempat yang sama, Tohar menjelaskan, pemindahan IKN saat ini tidak begitu mengagetkan bagi Kabupaten PPU. Isu IKN ini kata dia, secara nasional sejak akhir 2019 lalu, kemudian seiring prosesnya hingga awal 2022 ini tahapan demi tahapan terus dilakukan.
Jika di flashback 7 tahun silam, ada kegiatan kapsul waktu garapan Kemenpora tepatnya tahun 2015 lalu, PPU menjadi salah satu daerah yang dilalui kapsul. Dengan memasukkan impian kabupaten PPU.
“Memang itu masih di era kepemimpinan Bapak Yusran saat itu dirinya turut memasukkan poin inti harapan Pemda PPU di kapsul waktu, yang isinya bahwa poin pertama berharap seluruh sektor di PPU sudah teraliri listrik PLN di tahun 2018,” ulasnya.
“Alhamdulillah, aliran PLN itu menjadi kenyataan dan beliau sendiri yang meresmikan gardu PLN Petung yang terkoneksi dengan sistem Barito saat itu,” tambahnya.
Kemudian pada poin berikutnya memang belum terpenuhi, tetapi pada poin empat disebutkan bahwa PPU layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif IKN yang baru, dan kini menjadi kenyataan.
“Itu mimpi kita di 2015 yang kini menjadi kenyataan. Bermula muncul isu itu di tahun 2019 sampai penetapan, pelantikan Kepala Badan Otorita dan disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 saat ini,” kata Tohar.
Kemudian yang menjadi pemikiran Pemda PPU saat ini tambahnya, dengan hadirnya IKN di Kabupaten PPU yang menjadi salah satu pértanyaan adalah seiring pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang apakah Kecamatan Sepaku akan menjadi daerah pemilihan sendiri atau masih tergabung dengan Pemda PPU.
“Jadi kami belum tau Sepaku kedepan seperti apa. Undang-undang sudah disahkan, Kepala Badan Otorita sudah dilantik, sementara bagaimana penduduk kami yang masuk di zonasi IKN, ini harus segera ada kejelasan karena menyangkut hak asasi bagi masyarakat disana,” pungkas Tohar.(*/ADV/Diskominfo)















