LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, keterlibatan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru.
“Apabila ada indikasi pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti. Media juga memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Gasali menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh tahapan SPMB 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik titipan maupun bentuk intervensi yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik.
Menurutnya, DPRD, pemerintah daerah, dan penyelenggara SPMB memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD juga menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 yang menekankan pentingnya pencegahan berbagai bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
“Surat edaran dari KPK tersebut mempertegas bahwa tidak ada ruang untuk praktik-praktik yang menyimpang dalam pelaksanaan SPMB. Kami mendukung penuh kebijakan itu dan berharap seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” kata Gasali.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DPRD, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait guna meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses seleksi berlangsung.
Dalam rapat tersebut, penyelenggara SPMB juga menyatakan kesiapan untuk menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem penerimaan siswa.
“Penyelenggara telah menjamin bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung lancar dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















