LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 melalui nota penjelasan yang dibacakan anggota DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni.
Dalam penjelasannya, Siska menyampaikan bahwa perkembangan globalisasi, perubahan kondisi sosial ekonomi, serta transformasi teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi dan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertumbuhan berbagai fasilitas perbelanjaan modern yang semakin pesat.
Di sisi lain, pasar rakyat memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang merepresentasikan nilai-nilai tradisional masyarakat.
“Pasar rakyat saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat akibat pesatnya perkembangan pasar modern, mulai dari hypermarket, supermarket, department store, mal hingga minimarket yang berkembang hingga ke wilayah pelosok,” ujar Siska saat menyampaikan nota penjelasan DPRD pada Senin (15/6/2026).
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat yang semakin banyak berbelanja secara daring juga menjadi tantangan tersendiri. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada pasar rakyat, tetapi juga menyebabkan sejumlah pusat perbelanjaan konvensional mengalami penurunan jumlah pengunjung.
DPRD mencatat sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan pasar rakyat di Balikpapan. Salah satunya adalah belum optimalnya pemanfaatan Pasar Rakyat Kilometer 12 Karang Joang yang masih sepi aktivitas perdagangan sejak diresmikan karena keterbatasan akses menuju lokasi.
Selain itu, terdapat persoalan tata ruang, seperti kondisi Pasar Baru yang terhimpit perkembangan pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di kawasan perkotaan. Permasalahan lingkungan berupa pengelolaan sampah yang belum optimal juga masih menjadi tantangan karena berdampak pada saluran drainase dan kenyamanan pengunjung pasar.
DPRD juga menyoroti masih adanya toko swalayan yang beroperasi tanpa izin usaha resmi. Kondisi tersebut dinilai memerlukan ketegasan pemerintah daerah guna menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Siska menjelaskan, revisi perda juga diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan sejumlah aturan yang lebih baru, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
“Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi sosial masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif,” katanya.
Melalui perubahan perda tersebut, DPRD menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan. Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat memperjelas kewenangan pelaksana, meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan potensi penyimpangan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan sektor perdagangan daerah.
DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa penyusunan raperda ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Raperda tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan pusat perbelanjaan modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Balikpapan.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















