LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), mendapat perhatian DPRD Kota Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa tenaga pendidik harus memperoleh perlindungan saat menjalankan tugasnya.
Kasus yang diduga bermula saat korban menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok dengan masih mengenakan seragam sekolah itu, menurut Budiono, tidak seharusnya berujung pada tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap guru.
“Yang kami sesalkan, ketika seorang pendidik memberikan edukasi kepada anak didik dalam batas kewenangannya dan bukan dalam bentuk kekerasan, justru mendapat intimidasi atau tindakan yang menyudutkan. Ini tentu sangat disayangkan,” ujar Budiono melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, guru memiliki hak untuk memberikan pembinaan kepada peserta didik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Teguran kepada siswa, kata dia, merupakan bagian dari proses pendidikan yang tidak dapat dipisahkan dari tugas seorang pendidik.
Menurut Budiono, tindakan guru menegur siswa yang diduga merokok saat masih mengenakan seragam sekolah merupakan bentuk pembinaan. Apalagi, Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus dipatuhi seluruh masyarakat.
“Guru berhak memberikan pembinaan. Apalagi Balikpapan memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang harus dihormati,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab mendidik anak tidak hanya berada di lingkungan sekolah. Peran orang tua dinilai sama pentingnya agar pembinaan terhadap anak berlangsung secara berkesinambungan.
“Ketika anak berada di sekolah pada jam belajar, tanggung jawab pembinaan ada pada pendidik. Setelah di luar jam sekolah, tentu menjadi tanggung jawab orang tua. Karena itu diperlukan sinergi agar proses pendidikan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Budiono berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan meminta setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada lagi peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan, baik yang melibatkan pendidik maupun peserta didik. Semua persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan telah mengambil langkah untuk memberikan perlindungan kepada korban dengan mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, termasuk perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur ruang lingkup perlindungan bagi guru, termasuk perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat maupun pihak lain,” kata Irfan.
Menurutnya, Disdikbud telah menyampaikan surat kepada Bagian Hukum Pemkot Balikpapan agar korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta pendampingan hukum terhadap tenaga pendidik kami yang mengalami dugaan pengeroyokan,” ujarnya.
Meski demikian, Disdikbud menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Irfan.
Disdikbud juga menyebut persoalan yang melibatkan pelajar yang diduga menjadi awal mula insiden tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pihaknya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga pendidik.
Sebelumnya, Muh. Afdal yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) SDN 017 Balikpapan Timur diduga menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok sambil mengenakan seragam sekolah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, teguran tersebut diduga memicu perselisihan. Tak lama kemudian, sekelompok orang diduga mendatangi kediaman korban di Perum Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka akibat dugaan pengeroyokan, sementara istrinya yang juga berprofesi sebagai guru sempat berusaha melerai.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 Wita itu kini masih dalam penyelidikan Polsek Balikpapan Timur. Polisi telah mengantongi identitas salah satu pihak yang diduga terlibat dan masih mendalami kasus tersebut.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















