LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak pengembang Perumahan BDS 2 segera merealisasikan pembangunan kolam retensi (bozem) sesuai peruntukannya setelah menerima keluhan warga terkait banjir yang diduga dipicu aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama warga terdampak. Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan konkret karena pihak pengembang tidak menghadiri rapat.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menyayangkan ketidakhadiran pengembang yang dinilai menghambat upaya mencari solusi atas persoalan banjir yang terus berulang.
“Kami sangat menyayangkan developer tidak hadir. Padahal kami ingin meminta penjelasan secara langsung terkait persoalan yang dikeluhkan warga,” kata Laisa, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai bozem harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan maupun diperjualbelikan karena memiliki fungsi vital dalam mengendalikan limpasan air saat hujan.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini belum menunjukkan keberadaan bozem yang sesuai fungsi. Fasilitas yang ada hanya menyerupai kolam biasa sehingga tidak mampu menampung debit air secara maksimal. Akibatnya, genangan masih terjadi dan mengganggu permukiman, terutama di RT 23 dan RT 24.
“Yang ada sekarang bukan bozem. Kondisinya seperti kolam biasa sehingga ketika hujan air melimpas ke permukiman warga,” ujarnya.
Laisa mengungkapkan, Komisi III sebelumnya telah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pengembang untuk melakukan pengerukan dan penataan area bozem. Namun hingga kini, DPRD belum melihat adanya progres pekerjaan yang signifikan.
“Kami tidak melihat adanya kegiatan yang serius di lapangan. Pekerjaan hanya berlangsung sebentar, kemudian berhenti lagi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, ia meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas apabila pengembang tetap mengabaikan kewajibannya.
Laisa bahkan mengusulkan agar izin pembangunan dihentikan sementara hingga pembangunan bozem benar-benar diselesaikan.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut, saya meminta izin pembangunan dihentikan sementara. Jangan ada kelonggaran sampai bozem itu benar-benar diselesaikan. Setelah selesai baru pembangunan bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan bozem yang berfungsi optimal menjadi harapan warga agar mampu menampung air hujan dan mencegah banjir yang selama ini juga mengganggu akses jalan.
Sementara itu, Ketua RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rojali, mengatakan persoalan banjir sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ditangani secara serius oleh pengembang.
Ia menyebut setiap kali hujan turun, air dengan cepat menggenangi jalan maupun rumah warga. Kondisi terparah terjadi di RT 42, di mana sedikitnya lima rumah hampir selalu terendam banjir.
“Selama ini tidak pernah ada upaya nyata dari pengembang untuk mengantisipasi persoalan tersebut,” ujarnya.
Rojali juga menilai fasilitas yang saat ini disebut sebagai bozem belum memenuhi standar kolam retensi karena tidak memiliki sistem pengendalian debit air yang mampu menahan limpasan saat hujan dan melepaskannya secara bertahap setelah kondisi kembali normal.
“Yang ada sekarang bukan bozem, melainkan hanya seperti kolam biasa. Bahkan ada rencana dialihfungsikan. Ini yang kami anggap tidak benar,” katanya.
Ia berharap Disperkim bersama DPRD terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar fungsi bozem tetap dipertahankan dan pengembang memenuhi kewajibannya.
Rojali menyebut sedikitnya lima wilayah RT terdampak banjir, yakni RT 21, RT 23, RT 24, RT 32, dan RT 42. Di kawasan BDS 1 sekitar delapan rumah kerap tergenang, sedangkan di RT 42 terdapat sedikitnya lima rumah yang hampir selalu terendam setiap kali hujan turun.
“Warga berharap pemerintah dan DPRD dapat memastikan pengembang memenuhi kewajibannya sehingga persoalan banjir yang sudah berlangsung lama dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















