BALIKPAPAN, lintasraya.com – Penyusunan Tata tertib (Tatib) pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) wakil wali Kota Balikpapan terus dikebut. Dipastikan dalam waktu dekat penyusunan Tatib tersebut akan segera rampung. Dan segera dilakukan pembentukan panitia seleksi (Pansel).
Hal tersebut diungkapkan, ketua Panitia khusus (Pansus) Penyusunan Tata tertib (Tatib) pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) wakil wali Kota Balikpapan, Simon Sulean usai menggelar rapat bersama anggotanya, Senin (13/6/2022) siang.
Simon mengatakan, Melalui rapat kedua ini, penyusunan Tatib tersebut dipastikan akan segera rampung dalam waktu dekat. Mengingat, amanat ketua DPRD Balikpapan yang mengharuskan segera selesai. Disamping itu, sebagai tugas dan tanggungjawab legislatif untuk menyiapkan perangkat mekanisme pemilihan Wawali Balikpapan.
“Sebenarnya ini sudah final, selanjutnya kita akan konsultasikan ke biro hukum di provinsi Kaltim. Setelah itu tinggal pembentukan Panitia pemilihan yang terdiri dari satu fraksi untuk satu orang,” jelasnya.
Dalam rapat ini, pihaknya membahas tentang penyempurnaan dua point Tatib UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 176 Ayat 2 tentang Pilkada. Yakni setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon PAW wawali untuk diserahkan ke DPRD melalui wali kota yang kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Kemudian dari Tatib lama berbunyi pemilihan calon PAW kepala Daerah dipilih dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), disempurnakan menjadi pemilihan calon PAW kepala Daerah dipilih dari masing-masing unsur fraksi.
Selanjutnya, penyempurnaan pengusulan calon kepala daerah diusulkan oleh partai pengusung atau partai gabungan ke DPRD Melalui wali kota. Sebanyak dua nama. Nah selanjutnya, tinggal wali kota yang mengusulkan dua nama tersebut ke DPRD untuk di pilih oleh fraksi.
“Sebenarnya ini tidak ada perubahan hanya penyempurnaan kata saja. Jangan sampai di masyarakat salah persepsi tentang mekanismenya,” jelasnya.(*/wan)















