BALIKPAPAN, lintasraya.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 36,13 gram bruto, di wilayah Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Selasa (4/7/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku berinisial KH (22), warga Jalan Beller, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Awalnya mula penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 19:00 Wita tim langsung mengamankan dan menangkap KH,” kata Yusuf, Rabu (6/7/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 64 poket ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih.
“Beratnya 36,13 gram. Diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 3.475.000, serta 1 buah handphone,” ucapnya.
Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (jan)















