BALIKPAPAN, lintasraya.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan sepakati dua hal krusial Raperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
Pertama, terkait definisi tenaga kerja lokal dan perihal kedua sesuai pasal 26 tentang rekrutmen yang mewajibkan setiap perusahan yang berinvestasi di Balikpapan wajib menggunakan tenaga lokal.
”Ada dua hal krusial yang dibahas dan disepakati dalam Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, ” ucap Anggota Bapemperda DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid, Selasa (4/4/2023).
Syukri menyampaikan, untuk perihal pertama terkait definisi tenaga kerja lokal, persyaratannya memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 1 tahun agar bisa dikategorikan tenaga lokal.
“Dikunci dengan persyaratan KK dan KTP kota Balikpapan selama satu tahun, ” ucapnya.
Kedua, sesuai aturan pasal 26 tentang rekrutmen, DPRD mengajukan satu syarat bahwa perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan agar membuka dan mewajibkan lowongan pekerjaan untuk tenaga lokal.
“Di tahun pertama, perusahaan wajib membuka 40 persen untuk tenaga kerja lokal. Dan ditahun ketiga wajib membuka 75 persen untuk tenaga lokal,” jelasnya.
Meskipun aturan angka dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan notifikasi Kemenkuham, Syukri katakan, Rancangan Perda Penyelenggara Tenaga kerja ini nantinya akan jadi dasar kota Balikpapan sebagai tuan rumah di tempat sendiri.
Selain itu, perusahaan yang berinvestasi di kota Balikpapan tidak diperbolehkan menahan dokumen asli seperti ijazah.
” Ini dua pasal yang paling utama dibahas, begitu juga pembagian THR,” tambahnya.
Ketika perusahan tidak menerapkan aturan tersebut, Syukri katakan, akan ada sangsi yang diberikan. Begitupun dengan keterlambatan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.(*/wan)















