BALIKPAPAN, Lintasraya.com – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani menjelaskan, pelaku berinisial SH (33). Dia seorang residivis kasus yang sama, baru keluar penjara pada 17 Agustus 2023 lalu.
Pelaku beraksi saat korban yang merupakan emak-emak hendak memarkirkan kendaraannya di depan sebuah toko. Namun, baru saja memarkirkan motor, tasnya diambil paksa oleh SH.
“Pelaku dari belakang menggunakan motor, langsung menarik tas korban dan kabur,” kata Bitab saat pers rilis, Selasa (3/10/2023).
Dalam tas korban berisi satu unit notebook, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp 7 juta rupiah. Usai kejadian korban langsung menuju Polsek Balikpapan Utara untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kepolisian yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, tepatnya satu Minggu usai kejadian, pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Turut diamankan barang bukti handphone yang sempat dijual pelaku di Samarinda. Serta satu unit notebook dan tas. Sementara uang tunai korban telah habis dipakai pelaku,” ungkapnya.
Kepada petugas, SH mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah bebas dari penjara. “Saya nekat karena enggak ada kerjaan setelah bebas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (jan)















