PENAJAM, lintasraya.com – Selain penyampaian nota penjelasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) juga menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 PPU. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Muhammad Bijak Ilhamdani, Rabu (21/6/2023).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrohim, kami Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Utara menyatakan dapat menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU tahun anggaran 2022,” ujarnya Bijak sapaan akrab Muhammad Bijak Ilhamdani yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD PPU.

Adapun penyampaian pandangan umum tersebut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Kaltim. Di mana laporan keuangan adalah entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang berkaitan dengan materi, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut. Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
“Dapat diartikan bahwa laporan pelaksanaan APBD PPU tahun 2022 dapat diandalkan. Tetapi masih terdapat permasalahan didalamnya. Kami mendorong Pemkab PPU dan seluruh jajarannya agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti secara serius terhadap 2 point penting yang menjadi rekomendasi BPK – RI Kaltim,” katanya.
Dua poin tersebut, memerintahkan unit kerja yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 10 PP Nomor 38 Tahun 2016 dan Pasal 16 PP Nomor 38 Tahun 2016). Serta menerbitkan SK pelunasan untuk kasus kerugian daerah yang telah selesai atau lunas. Sebagaimana yang tertuang dalam LHP BPK-RI Kaltim tersebut.
“Kami juga berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab PPU agar disetiap menjalankan tugas tetap mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, kredibelitas dan bekerjalah dengan penuh integritas,” jelasnya.

Selain itu, memperhatikan nota keuangan APBD tahun 2022 di mana masih terdapat angka Silpa yang tergolong besar.
“Untuk itu kami mendorong Pemkab PPU agar lebih optimal dalam memproyeksikan segala kemungkinan yang ada. Agar penggunaan APBD dapat dirasakan secara maksimal kebermanfaatannya,” pungkasnya.(*/ADV/wan)















