LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menetapkan kebijakan penyesuaian jadwal pembelajaran bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pengurangan durasi belajar untuk memastikan siswa tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh sekolah dalam menerapkan jadwal pembelajaran selama Ramadan.
“Durasi pembelajaran akan dikurangi, namun tetap mempertahankan efektivitas pendidikan. Selain itu, akan ada libur sebelum Ramadan dan saat Lebaran untuk memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk,” ujar Irfan, Kamis (20/2/2025).
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penyesuaian jam masuk sekolah. Jika pada hari biasa kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WITA, selama Ramadan jadwal masuk akan dimundurkan menjadi pukul 08.30 WITA.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), durasi pembelajaran akan dipersingkat menjadi 120 menit per hari, sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jadwal belajar juga disesuaikan tanpa mengurangi substansi materi yang harus disampaikan.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun jam belajar lebih singkat, siswa tetap mendapatkan pembelajaran yang efektif. Oleh karena itu, kami meminta sekolah untuk lebih kreatif dalam menyusun metode pembelajaran agar tetap optimal,” tambah Irfan.
Selain penyesuaian durasi pembelajaran, Disdikbud juga mendorong sekolah untuk mengintegrasikan kegiatan keagamaan selama Ramadan. Salah satu bentuknya adalah program tadarus Al-Qur’an yang akan dilakukan sebelum atau setelah sesi pembelajaran utama, khususnya bagi siswa SD dan SMP.
“Kami berharap sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti tadarus, tausiah, serta program berbagi yang dapat menanamkan nilai-nilai keislaman kepada siswa selama Ramadan,” kata Irfan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengurangan jam belajar tidak akan mengurangi hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan bahwa setiap sekolah memiliki strategi pembelajaran yang tepat selama bulan suci.
Disdikbud Kota Balikpapan menargetkan Surat Edaran ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga sekolah memiliki cukup waktu untuk melakukan penyesuaian. Setelah diterbitkan, SE akan langsung disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah agar dapat diterapkan secara seragam di semua satuan pendidikan.
“Kami akan segera mengeluarkan SE dalam minggu-minggu ini, agar seluruh sekolah bisa menyesuaikan kebijakan dengan baik sebelum Ramadan tiba,” tandas Irfan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat tetap menjalankan aktivitas pendidikan dengan baik, sekaligus menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/Fred)















