LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (6/2/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang guna menciptakan sistem pergudangan yang lebih tertata, aman, dan sesuai dengan peruntukan wilayah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul akibat kurangnya regulasi dalam tata kelola pergudangan. Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan akses jalan di Balikpapan yang hanya memiliki dua jalur utama menuju pusat kota, yakni jalur Muara Rapak dan Ringroad.
Andi Arif Agung menyoroti bahwa salah satu dampak dari tidak tertatanya gudang adalah meningkatnya lalu lintas kendaraan berat di jalur perkotaan. Hal ini berpotensi memperparah kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat mengatur zonasi gudang agar lokasi penyimpanan dan distribusi barang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Pemerintah kota ingin memastikan bahwa tata kelola pergudangan lebih teratur. Dua jalur utama menuju kota memiliki potensi kerawanan, terutama terkait kendaraan berat yang kerap masuk ke kawasan perkotaan,” ujar Andi Arif Agung.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pengaturan yang lebih baik, risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan berat dapat dikurangi, terutama di daerah yang padat aktivitas masyarakat.
Selain aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, penataan pergudangan juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi kota. Jika sistem ini diterapkan dengan baik, kawasan pergudangan dapat berkembang menjadi pusat distribusi yang lebih efisien dan terintegrasi dengan kebutuhan industri.
“Jika pergudangan dikelola dengan baik, ini bisa menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di Balikpapan. Kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta telah menerapkan sistem ini, di mana kawasan pergudangan berkembang menjadi pusat ekonomi yang strategis,” jelas Andi Arif Agung.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang jelas dapat meningkatkan daya saing Balikpapan dalam mendukung distribusi barang dan jasa, terutama menjelang pertumbuhan kota sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Raperda ini, sejumlah aspek akan diatur, mulai dari zonasi lokasi pergudangan hingga standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh pengelola gudang. Regulasi ini akan mencakup persyaratan teknis, aspek lingkungan, hingga ketentuan keselamatan untuk memastikan bahwa operasional gudang tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, Balikpapan diharapkan menjadi kota yang lebih tertata, di mana distribusi barang berjalan lancar tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga kota.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















