LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mulai merancang arah baru penataan reklame dengan mendorong transformasi dari papan reklame konvensional menuju videotron berbasis digital.
Langkah ini digagas sebagai bagian dari strategi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki wajah kota agar lebih modern dan tertata.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian media promosi, melainkan penataan sistem secara menyeluruh.
“Orientasinya bukan hanya mengganti papan lama dengan layar digital, tetapi bagaimana sistem reklame ini lebih tertib, selaras, dan mendukung citra kota yang modern serta terang,” ujarnya, selasa (3/3/2026).
Menurutnya, keberadaan reklame statis berukuran besar di sejumlah ruas jalan protokol sudah saatnya dievaluasi. Selain dinilai kurang mendukung estetika kota, kontribusinya terhadap PAD juga dianggap belum optimal dibandingkan media digital.
Videotron dinilai menawarkan keunggulan signifikan, mulai dari tampilan visual yang dinamis hingga fleksibilitas penayangan konten. Bahkan, pencahayaan dari layar digital diyakini dapat memperkuat kesan kota yang hidup, terutama pada malam hari.
Meski begitu, DPRD memastikan tidak semua reklame konvensional akan dihapus. Reklame skala kecil, khususnya yang berada di depan pertokoan, tetap diperbolehkan selama sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, Komisi II juga tengah mengkaji sistem perpajakan videotron yang lebih adaptif. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah penghitungan pajak berdasarkan durasi tayang, baik per detik maupun per jam, sehingga potensi penerimaan daerah bisa dihitung lebih presisi.
Sebagai bahan perbandingan, DPRD berencana mempelajari kebijakan serupa dari daerah lain seperti Bogor dan Batam yang telah lebih dulu menerapkan sistem pajak videotron secara terstruktur.
Taufik menekankan, penyusunan regulasi baru harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian matang, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki tata ruang kota tanpa menghambat pelaku usaha,” tegasnya.
Komisi II menargetkan kajian tersebut segera rampung agar regulasi baru penataan reklame dapat diterapkan secara komprehensif, seimbang antara kepentingan estetika kota dan iklim investasi daerah.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















