LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari bahaya nikotin dan zat adiktif lainnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat regulasi sekaligus memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum.
“Tujuan utama revisi ini adalah melindungi generasi muda dari dampak buruk nikotin dan zat adiktif lainnya, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujar Budiono, Sabtu (25/1/2025).
Revisi Perda ini akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan telah mulai digarap sejak Mei 2024. Beberapa poin utama dalam revisi mencakup pelarangan peredaran zat adiktif, termasuk rokok dan vape, di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat sosial, serta fasilitas umum lainnya.
Selain itu, kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR akan memiliki pengawasan lebih ketat, sementara bagi perokok akan disediakan area khusus agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Revisi Perda ini semakin mendesak setelah viralnya video berdurasi 13 detik yang memperlihatkan anak-anak berusia 7 hingga 10 tahun tengah merokok di kawasan Balikpapan Timur.
Budiono mengaku prihatin terhadap kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan.
“Saya merasa sangat prihatin setelah melihat video itu. Ini menunjukkan bahwa kita harus lebih serius dalam melakukan edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok serta zat adiktif lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa revisi Perda ini tidak hanya bertumpu pada pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga menuntut sinergi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jika kejadian ini terjadi saat jam sekolah, maka Dinas Pendidikan harus bertindak. Di luar jam sekolah, tanggung jawab ada pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Semua harus bergerak bersama agar Perda ini bisa efektif,” tambahnya.
Budiono menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sekolah.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan generasi muda.
“Kita tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab ini ke pemerintah saja. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya, guru harus memberi edukasi di sekolah, dan tokoh masyarakat harus ikut berperan dalam membentuk kesadaran kolektif,” ujarnya.
Dengan revisi Perda ini, DPRD Balikpapan berharap dapat menciptakan generasi yang lebih sehat dan terbebas dari bahaya rokok serta zat adiktif lainnya.
“Kami berharap revisi ini segera rampung dan bisa menjadi langkah konkret dalam menciptakan generasi bebas rokok di Balikpapan,” tutup Budiono.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















