PPU, lintasraya.com – Pemerintah harus segera rampungkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Penajam Paser Utara, Sudirman menegaskan hal itu.
Pengaturan tata ruang wilayah skala nasional itu penting untuk dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pasalnya, regulasi itu membuat regulasi turunan di daerah juga terhambat.
“Pemerintah kabupaten menunggu RTRW skala nasional seiring pemindahan ibu kota negara,” ujarnya dikutip dari republika pada Jum’at (6/8/2021).
Karena, pemindahan IKN itu ke sebagian wilayah PPU, menurut Sudirman, jelas berdampak pada penyesuaian RTRW bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan IKN. Setidaknya di Kecamatan Sepaku, wilayah yang disebut Jokowi sebagai lokasi IKN.
“Wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadi wilayah pemerintah pusat,” tambahnya.
Pemerintah pusat diharapkan segera menentukan kawasan itu agar kebijakan yang telah disusun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak tumpang-tindih dengan pemerintah pusat.
“Jangan sampai ada anggaran yang terbuang karena terjadi tumpang-tindih kebijakan, harus ada penyesuaian RTRW,” kata Sudirman.
Diharapkan dalam pembahasan RTRW IKN di tingkat pusat, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten PPU dilibatkan. RTRW sangat penting menyangkut pembangunan, dan sampai saat ini jelas Sudirman, RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih menggunakan yang lama menunggu penyesuaian RTRW skala nasional.
“Kami di daerah sangat ingin dilibatkan dalam pembahasan pembangunan ibu kota negara sebagai tuan rumah,” tutup dia. (*/rsy/wan)