
SAMARINDA, lintasraya.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti peranan krusial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam memastikan netralitas Kepala Desa (Kades) dalam konteks politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk menjaga sikap netral, tidak memberikan dukungan terhadap calon tertentu, serta tidak memobilisasi masyarakatnya untuk mendukung kandidat tertentu. Prinsip ini menjadi dasar penting, terutama mengingat Kepala Desa memiliki potensi memengaruhi pandangan Ketua RT di lingkungannya.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, Pemerintah Desa, termasuk aparat TNI dan Polri, harus tetap mempertahankan sikap netral dalam urusan politik,” tegas Jahidin, Rabu (9/8/2023).
Dalam upaya mengantisipasi risiko potensial, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan tegas serta memberikan pemahaman yang diperlukan.
“Jika terdapat bukti terkait adanya manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama dengan aparat penegak hukum memiliki otoritas untuk mengambil langkah tegas dan melanjutkan proses hukum yang diperlukan,” kata Jahidin.
Melalui refleksi atas kasus-kasus sebelumnya, di mana investigasi terhadap pelanggaran pemilu seringkali terhambat atau tertunda karena hilangnya bukti-bukti kunci, Jahidin menekankan kepentingan lembaga terkait untuk bertindak dengan tegas saat menemukan indikasi pelanggaran.
“Dalam berbagai rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU untuk mengevaluasi pemilihan sebelumnya, banyak laporan mengenai pelanggaran yang muncul, mulai dari pemilihan presiden hingga kepala daerah dan calon legislatif. Manipulasi politik bukanlah isu yang bisa diabaikan, dan memerlukan respons yang tegas,” pungkasnya.(*/ADV/wan)















