Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Lurah Sungai Merdeka Tegaskan, Pengurusan PTSL Nilainya Sesuai dengan SKB 3 Menteri

admin by admin
2 Juli 2024
in KUKAR
46 1
0
Lurah Sungai Merdeka Tegaskan, Pengurusan PTSL Nilainya Sesuai dengan SKB 3 Menteri

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, TENGGARONG – Lurah Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara Agus Santosa kembali bersuara dan menegaskan tidak benar ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Merdeka.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan warga hingga Rp2 Juta tersebut diluar dari pada kewenangannya. Sebelumnya ia telah meminta pihak RT untuk membantu warga untuk mengurus sertifikat PTSL.

“Penarikan biaya sebesar itu tidak benar, saya justru meminta RT di Kelurahan Sungai Merdeka agar membantu warga dengan tidak meminta biaya yang bisa memberatkan warga,” tegas Agus, Selasa (2/7/2024).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Agus pun telah mengintruksikan seluruh RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian agar menyesuaikan biaya yang dikeluarkan warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Kalau berdasarkan SKB 3 Menteri itu biayanya Rp250 Ribu. Kalau memang ada biaya lebih, itu ya monggo urusan RT dan pemilik sertifikat,” papar Agus.

Di Kelurahan Sungai Merdeka ada 15 RT yang mendapatkan program PTSL gratis. “Jumlahnya ratusan, yang pasti untuk RT-nya ada 15 semuanya,” jelasnya.

Berkaitan dengan keluhan pajak terhutang pada sertifikat PTSL sudah sesuai dengan SKB 3 Menteri, pajak terhutang tidak dikenakan biaya.

“Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Jadi PPHTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Pemohon dalam hal ini pemilik sertifikat bisa langsung mengurus administrasinya ke Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian pemohon bisa langsung menuju BPN untuk memberi tahu jika pengurusan PPHTB telah diselesaikan.

“Nanti di BPN akan diberi stempel lunas. Jadi meski sudah dibayar pemda, tapi adminitrasi harus tetap berjalan,” ucap Agus.

Sementara terkait dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus mengatakan itu diluar kewenangannya.

“Itu diluar kewenangan kami di kelurahan, karena yang menentukan hal itu adalah Otorita sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi namanya regulasi suatu saat pasti bisa berubah,” pungkas Agus.(*/ADV/diskominfo Kukar)

Tags: Diskominfo Kukar
admin

admin

Next Post
Peningkatan Infrastruktur Kelurahan Baru, 10 Paket Pembangunan Digenjot

Peningkatan Infrastruktur Kelurahan Baru, 10 Paket Pembangunan Digenjot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

20 Juni 2026
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026

Recommended

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

20 Juni 2026
505
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
502
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
503
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat