BALIKPAPAN, Lintasraya.com – Sopir truk inisial SS (48) yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta KM 1,5, tepatnta depan Kantor Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Kamis (26/10/2023) kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada wartawan, Jumat (27/10) “Status supir sudah kami amankan sebagai tersangka. Karena memang mengakui bahwa ada gagal pengereman saat kecelakaan terjadi,” kata Ropiyani.
Penetapannya sebagai tersangka setelah melewati proses BAP. Polisi juga telah memeriksa surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku. “SIM B2 milik sopir masih berlaku,” ungkapnya.
Kepolisian, juga akan memeriksa kenek serta pemilik kendaraan roda enam tersebut, selaku penanggungjawab operasional untuk memastikan kondisi kendaraan dalam perawatan berkala termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kenek dan pemiliki kendaraan akan di BAP hari ini dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya, baik STNK, BPKB maupun KIR kendaraan,” ucap Ropiyani. (jan)















