PENAJAM, lintasraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan rapat paripurna dengan agenda, penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi – fraksi DPRD PPU, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kabupaten PPU, Rabu (21/6/2023).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU atas opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang diterima. Dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ini kali kedua opini WDP yang diterima PPU. Tentunya menjadi koreksi dan evaluasi penting bagi kita semua, agar tetap menjalankan tugas pengabdian kepemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan pertimbangan – pertimbangan tertentu,” kata Sujiati.

Menurutnya, dengan terjadinya penurunan prestasi terhadap LKPD Tahun Anggaran 2022. Maka seharusnya Pemkab PPU mampu meningkatkan kembali kinerja keuangan tersebut. Sehingga menjadi sebagaimana mestinya.
“Mari kita tingkatkan motivasi dan semangat berkemajuan dalam membangun dan menjaga PPU menuju Indonesia Raya yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan pada penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD PPU, terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Fraksi Partai Gerindra DPRD PPU bisa menerima dan segera ditindaklanjuti dalam pembahasan nantinya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Setelah mencermati dengan seksama atas penyampaian oleh Bupati PPU Ir Hamdam tersebut dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Keuangan Daerah. Maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam hal meningkatkan pendapatan daerah, melakukan penghematan di setiap bidang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima. Pasalnya, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dalam PERDA. Fungsi APBD merupakan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitasi.
Salah satu pertimbangan dalam menentukan anggaran adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah.
Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD PPU dapat menyampaikan Pandangan Umum, setelah mencermati dengan seksama terhadap hasil LKPD, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan – undangan. Lagi – lagi di tahun Anggaran 2022, PPU mendapatkan predikat atau opini WDP.
“Kami mengingatkan untuk kita semua bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Konteks hal ini adalah daerah, bahwa pelaksanaan tindaklanjut menjadi tanggungjawab Pemkab dan DPRD PPU,” pungkasnya.(*/ADV/wan)















