Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Tak Dapat Ijin Hingga Gagal Ikut Pilkades, Tiga ASN Akan Laporkan Bupati Kukar

admin by admin
27 Agustus 2022
in KUKAR
46 3
0
Tak Dapat Ijin Hingga Gagal Ikut Pilkades, Tiga ASN Akan Laporkan Bupati Kukar

Kuasa hukum Tiga ASN, Didi Tasidi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR, lintasraya.com – Polemik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang tak memberikan ijin kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), lantaran hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022, berbuntut panjang.

Berdasarkan informasi, terdapat tiga ASN di lingkungan Pemkab Kukar yang tak mendapatkan ijin cuti, sehingga mereka dinyatakan gugur dalam pencalonan sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

Salah satu ASN tersebut adalah Ahmad Taufik Hidayat. Dia merupakan abdi negara di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Segihan.

Hingga tenggat waktu pengumpulan berkas pada 15 Juli lalu, Taufik tak kunjung mendapatkan ijin cuti dari Pemkab Kukar.

Kuasa hukum Taufik, Didi Tasidi mengaku telah mengambil langkah koordinatif untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Salah satu langkahnya yakni bersurat ke DPRD Kukar. Pihaknya mendorong wakil rakyat memfasilitasi para ASN tersebut untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing).

“Kita sudah melakukan upaya, yang pertama kita sudah menyurati DPRD, kita akan melakukan hearing, apa sih persoalannya sehingga Pemkab ini tidak memberikan ijin (cuti kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa),” ucap Didi saat ditemui awak media, Kamis (25/8/2022) siang.

Menurut dia, para ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi ijin cuti dari kepala dinas. Namun, ijin tersebut tak diberikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Pihaknya juga telah berkoordinasi ke Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Didi meminta lembaga itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang meminta ijin cuti, sehingga Pemkab Kukar tak mengeluarkan ijin.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para ASN tersebut tidak mendapatkan ijin cuti dari Pemkab Kukar karena telah melanggar Undang-Undang ASN.

Padahal, menurut Didi, dalam UU Desa tidak tercantum syarat bagi ASN untuk mendapatkan ijin cuti karena telah melanggar ketentuan dalam UU ASN.

Didi menegaskan, jauh sebelum pelaksanaan Pilkades 2022 tidak ada satu pun surat edaran dari Pemkab Kukar yang isinya melarang ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Mestinya sebelum tahapan Pilkades 2022, sambung dia, Pemkab Kukar ataupun Bupati Edi menginformasikan kepada para ASN tersebut apabila terdapat aturan yang melarang mereka untuk bertarung di Pilkades.

Seandainya terdapat pemberitahuan jauh sebelum tahapan Pilkades 2022, kata dia, maka para ASN tersebut tidak akan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Jadi kan enggak rugi. Nah, ini kan sudah menimbulkan kerugian materi. Mereka mengurus syarat-syarat pencalonan kan pakai uang. Mau bikin tim sukses, nongkrong-nongkrong kan pakai uang juga,” bebernya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia (HAPI) Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga mengklaim bahwa para ASN tersebut harus menanggung malu karena gagal mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

“Yang parah lagi mereka ini sekarang secara kejiwaan itu kan malu gitu loh. Harga diri mereka ini jatuh. Kenapa? Karena sudah gembor-gembor ternyata enggak diberikan ijin sehingga tidak bisa calon,” urainya.

“Nah, itu kan alasannya kita pengen tahu. Dipikirkan enggak sama Pemkab dalam hal ini Pak Bupati, karena instruksinya adalah Bupati langsung yang harus memberikan ijin, bukan malah Sekda,” katanya.

Ia menilai, Bupati Kukar telah mengambil alih pemberian ijin terhadap ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Pihaknya tak menyalahkan langkah Bupati tersebut apabila sesuai prosedur dan ketentuan dalam UU ASN. Ia pun mengaku akan mengkaji hal ini.

“Karena sepengatahuan kita untuk ASN itu kan di Sekda saja (yang memberikan ijin cuti). Bupati kan jabatan politik, tapi Bupati ini ngambil alih. Dasarnya apa? Makanya kita pengen tahu. Kalau ternyata memang betul apa yang dilakukan yah kita enggak ada masalah. Kita hanya ingin meluruskan saja,” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugatan ke pengadilan tentang bagaimana dia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kenapa? Karena sudah ada kerugian orang di sini, baik materi maupun non materi, yang diakibatkan oleh seorang pejabat,” tegasnya.

Didi menilai bahwa terdapat keanehan di balik sikap Bupati Edi, yang memberikan surat penjelasan bagi ASN yang diberikan ijin cuti, sementara bagi ASN yang tidak diberikan ijin cuti tak mendapatkan penjelasan apa pun dari Bupati.

“Sebagai pejabat negara tidak boleh begitu dong. Kalau memang ada surat masuk yah dibalas, ngomong saya enggak bisa. Enggak bisa berikan ijin karena apa alasannya,” sesalnya.

“Yang lain, yang diberikan ijin dikasih balasan surat bahwa ‘kamu saya ijinkan’. Sedangkan Taufik dengan dua orang yang akan kita kawal ini, itu tidak ada, tidak diberikan penjelasan,” sambungnya.

Bahkan lanjut dia, tiga ASN yang bersangkutan tak mengantong izin dari Bupati, sehingga tak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya.

“Jadi, kita itu tahunya dari pengumuman panitia pemilihan kepala desa bahwa saudara Taufik, Hasyim, sama Andi Paisal disebut-sebutin tidak memenuhi syarat karena tidak ada ijin dari Bupati,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan melaporkan kejadian dalam perkara tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut telah termaktub dalam lampiran surat bernomor 262/LAP-DITAS/VIII/2022.

“Kami akan mengantarkan berkas pelaporan ini ke KASN. Dan Tembusan langsung ke Presiden RI. Dipastikan, akan saya antar langsung tanpa perantara siapapun,” tandasnya. (*/bsg)

Tags: kukar
admin

admin

Next Post
Sulitnya Mendapatkan Air Bersih Bagi Masyarakat Benuo Taka, Dewan Bakal Panggil PDAM Danum Taka

PPU Sangat Butuh Perhatian Dampak Dari Pembangunan IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Balikpapan Dorong IMTN Dipermudah, Pengukuran Tanah Cukup Sekali

DPRD Balikpapan Dorong IMTN Dipermudah, Pengukuran Tanah Cukup Sekali

12 Mei 2026
DPRD Balikpapan Soroti Penertiban Lapak Hewan Kurban Jelang Iduladha

DPRD Balikpapan Soroti Penertiban Lapak Hewan Kurban Jelang Iduladha

11 Mei 2026
DPRD Balikpapan Soroti Sekolah Minim Akses dan Proyek Olahraga Mangkrak

DPRD Balikpapan Soroti Sekolah Minim Akses dan Proyek Olahraga Mangkrak

11 Mei 2026
DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

11 Mei 2026

Recommended

DPRD Balikpapan Dorong IMTN Dipermudah, Pengukuran Tanah Cukup Sekali

DPRD Balikpapan Dorong IMTN Dipermudah, Pengukuran Tanah Cukup Sekali

12 Mei 2026
505
DPRD Balikpapan Soroti Penertiban Lapak Hewan Kurban Jelang Iduladha

DPRD Balikpapan Soroti Penertiban Lapak Hewan Kurban Jelang Iduladha

11 Mei 2026
505
DPRD Balikpapan Soroti Sekolah Minim Akses dan Proyek Olahraga Mangkrak

DPRD Balikpapan Soroti Sekolah Minim Akses dan Proyek Olahraga Mangkrak

11 Mei 2026
504
DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

11 Mei 2026
505
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat