LINTASRAYA.COM, SAMARINDA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) JMSI Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan akan menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di masing-masing daerah.
Ketua JMSI Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, mengatakan bahwa UKW akan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yaitu Muda, Madya, dan Utama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi wartawan di Kalimantan Timur serta memastikan mereka bekerja sesuai dengan standar profesional jurnalistik.
Untuk Kabupaten PPU, UKW akan dibuka dalam tiga kelas, mencakup jenjang Muda, Madya, dan Utama. Pelaksanaannya direncanakan pada bulan April mendatang bersamaan dengan Rapat Kerja Pengurus Cabang PPU.
Sementara di Kabupaten Kukar, UKW akan dilaksanakan pada bulan Juli dengan tiga kelas untuk jenjang Muda dan satu kelas untuk jenjang Utama.
Di Kota Balikpapan, UKW juga tengah dalam tahap persiapan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada. Rencananya, pelaksanaan UKW di Balikpapan akan digelar pada bulan Juni atau Juli 2025.
“Insyaallah, UKW ini akan digelar sesuai jadwal yang telah direncanakan,” ujar Sukri, Jumat (7/2/2025).
Sukri menjelaskan bahwa UKW menjadi tolok ukur kompetensi seorang wartawan agar dapat diakui secara profesional.
“UKW ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan mengembangkan jurnalisme yang semakin berkualitas serta menyajikan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang diakui,” tegasnya.
Chief Executive Officer (CEO) Media Sukri Indonesia (MSI) itu juga menambahkan bahwa pelaksanaan UKW berkaitan dengan regulasi pemerintah mengenai kerja sama advertorial antara media dan pemerintah. Salah satu acuan yang digunakan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, UKW juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini mengatur kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, termasuk aspek pendanaan serta pengawasan oleh komite khusus.
“Regulasi ini memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Maka dari itu, kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sejak sekarang,” ujar Sukri.
Sukri juga menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Cabang JMSI di Kalimantan Timur untuk mendukung dan berkoordinasi dalam menyukseskan UKW. Ia menegaskan bahwa perusahaan media yang ingin bergabung dengan JMSI harus memiliki dokumen perusahaan yang lengkap serta bersedia menjalani verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
“Saya sudah arahkan agar persiapan dilakukan dari sekarang, step by step. Tidak perlu terburu-buru, yang penting berjalan dengan baik dan terstruktur,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sukri mengapresiasi kinerja DPC JMSI di Kalimantan Timur yang telah menjalankan roda organisasi dengan baik. Ia berharap UKW ini dapat semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme wartawan di daerah tersebut.(*/wan)