LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan pers. Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh disempitkan.
“Saat ini, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini terdengar di seluruh Nusantara,” ujar Iwan, belum lama ini.
Iwan juga menegaskan bahwa media pers memegang peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia berpendapat RUU Penyiaran haruslah memberikan perlindungan yang memadai bagi para wartawan.
“Pers adalah pilar demokrasi yang sudah terbukti di Indonesia. Semangat untuk menjaga kebebasan pers harus kita pertahankan, agar tidak terjadi penyempitan ruang gerak,” katanya.
Menurut Iwan, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Ia menekankan bahwa pembatasan terhadap kebebasan ini akan berdampak negatif, terutama dalam hal pertanggungjawaban informasi.
“Dalam konteks ini, saya mendukung penolakan terhadap RUU Penyiaran jika mengancam kebebasan pers,” tegasnya.
Meski demikian, Iwan mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti perkembangan terbaru terkait RUU Penyiaran ini. Namun, aspirasi dari Komunitas Pers Balikpapan telah disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan ini. Pemerintah dan DPRD pasti akan menindaklanjuti aspirasi ini, dan saya yakin sudah sampai ke DPR RI. Tentunya ini menjadi perhatian serius di DPR RI, namun saya belum tahu apakah RUU ini akan ditunda atau dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2024, Komunitas Pers Balikpapan yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan insan pers lainnya telah menyuarakan penolakannya terhadap revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di DPRD Balikpapan.
Komunitas ini menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam RUU tersebut, seperti kewenangan KPI dalam menangani sengketa jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
RUU Penyiaran juga mengatur tentang kewajiban platform digital penyiaran untuk memverifikasi konten siarannya sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Selain itu, RUU ini melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi dan konten siaran yang mengandung penghinaan serta pencemaran nama baik.
“Regulasi ini berpotensi menciptakan dualisme antara Dewan Pers dan KPI dalam menangani sengketa jurnalistik,” tambahnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















