LINTASRAYA.COM, BANJARMASIN — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialami jurnalis Mongabay, Budi Baskoro, terkait publikasi ajakan nonton bareng film Pesta Babi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ancaman tersebut diterima Budi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/5/2026), beberapa hari setelah flyer ajakan nobar film itu dipublikasikan melalui akun TikTok.
Dalam pesan tersebut, pelaku yang mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meminta agar unggahan segera dihapus.
Tak hanya meminta penghapusan konten, pelaku juga melontarkan ancaman bernada kekerasan. Pesan itu berbunyi, “Jika tidak, jangan terkejut kalau kejadian Andrie Yunus akan terjadi kepada anda!”
Situasi makin mengkhawatirkan setelah pesan serupa turut dikirim kepada anak Budi yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan dengan AJI Indonesia serta AJI Persiapan Banjarmasin.
Ketua AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dianggap sepele.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, apalagi sampai menyasar keluarga korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan pelaku segera ditangkap,” tegas Rendy.
Menurutnya, pemaksaan penghapusan flyer nobar film Pesta Babi sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menilai tindakan itu justru menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap ruang berekspresi.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin sempit. Jurnalis dan masyarakat memiliki hak untuk berekspresi tanpa rasa takut diteror ataupun diancam,” ujarnya.
AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin pun langsung bergerak melakukan pendampingan serta langkah advokasi atas dugaan persekusi digital tersebut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Tengah, agar segera mengusut pelaku beserta motif ancaman yang dilakukan.
Dalam rapat koordinasi bersama AJI Indonesia pada Rabu (13/5/2026), diputuskan bahwa kasus intimidasi tersebut akan dilaporkan ke Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan perlindungan terhadap jurnalis.
AJI Persiapan Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta mendorong aparat bertindak cepat agar praktik pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi tidak semakin meluas.(*/san)















