LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Sekitar 1.500 penerima di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, mendapatkan bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Meski penyaluran berlangsung lancar, persoalan akurasi data penerima masih menjadi perhatian.
Lurah Baru Ilir, Junaidi, S.IP., mengatakan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap pada September 2026. Setiap penerima memperoleh tiga karung beras dengan total berat 30 kilogram untuk memenuhi kebutuhan pangan selama tiga bulan.
Pengiriman bantuan dari Bulog dilakukan secara bertahap, yakni pada 3 September dan dilanjutkan pada 15 September 2026. Skema ini diterapkan untuk menyesuaikan kapasitas penyimpanan beras di kantor kelurahan.
Setelah bantuan tiba, pihak kelurahan berkoordinasi dengan pengurus RT untuk menyampaikan informasi jadwal pengambilan kepada warga yang tercatat sebagai penerima.
“Dari Bulog pengirimannya dua kali. Setelah bantuan yang datang pertama selesai dibagikan, baru dikirim lagi untuk kemudian disalurkan kepada penerima berikutnya,” kata Junaidi, Senin (12/10/2026).
Ia memastikan proses penyaluran berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, di balik kelancaran tersebut, masih ada persoalan yang kerap muncul, yakni warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar.
Dirinya menjelaskan, penetapan penerima bantuan bukan kewenangan kelurahan. Daftar nama yang digunakan berasal dari instansi terkait, sementara pihak kelurahan bertugas meneruskan informasi kepada RT dan membantu proses distribusi di wilayahnya.
“Data penerima sudah kami terima dari Dinas Sosial. Kami tinggal menginformasikan kepada RT siapa saja warga yang mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan data secara berkala agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. Akurasi data diperlukan supaya warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh dukungan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penetapan penerima juga perlu ditingkatkan. Dengan begitu, perbedaan antara harapan warga dan daftar penerima yang telah ditetapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Junaidi mengimbau warga yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat sebagai penerima agar mengikuti mekanisme pengajuan melalui program perlindungan sosial. Selanjutnya, kelayakan mereka akan melalui proses verifikasi oleh instansi berwenang.
Ia berharap proses pemutakhiran data ke depan semakin akurat sehingga bantuan pangan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.
“Harapan kami, data penerima ke depan semakin tepat. Masyarakat juga perlu memahami ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan bisa diberikan kepada mereka yang memang berhak menerimanya,” tutupnya.(*/ron)














