Minggu, Desember 21, 2025
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemerintah Bakal Naikan Gaji PNS Tahun Depan, Cek Disini Yuk Nominalnya

admin by admin
28 Desember 2021
in DAERAH, NASIONAL
46 2
0
Pemerintah Bakal Naikan Gaji PNS Tahun Depan, Cek Disini Yuk Nominalnya
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, lintasraya.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tunjangan PNS menjadi Rp 540 ribu hingga Rp2,025 juta.

Kenaikan tunjangan tersebut untuk pegawai negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tertentu.

Yakni, jabatan  fungsional widyaiswara yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).

Pertimbangan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS widyaiswara, adalah untuk meningkatkan prestasi hingga produktivitas kinerja abdi negara yang diangkat dan ditugaskan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.

Payung hukum tentang kenaikan tunjangan tersebut juga sudah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

“Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan,” demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Sebelum dinaikkan, besaran tunjangan PNS widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007. Berikut adalah besaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara,

– ahli utama naik menjadi Rp2.040.000 dari sebelumnya Rp1.230.000

– ahli madya naik menjadi Rp1.390.000 dari Rp958.000

– ahli muda naik menjadi Rp1.108.000 dari sebelumnya Rp660.000

– jenjang pertama naik menjadi Rp540.000 dari sebelumnya Rp278.000.

Semua PNS widyaiswara yang bertugas di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Sumber dana tunjangan juga menggunakan 2 pos anggaran berbeda, yaitu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD,” tulis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.(*/wan)

Tags: Nasional
admin

admin

Next Post
214 Pejabat Struktural Dalam Fungsional Resmi Dikantik

214 Pejabat Struktural Dalam Fungsional Resmi Dikantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Konsisten Dukung Kesehatan Anak, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Reward Posyandu

Konsisten Dukung Kesehatan Anak, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Reward Posyandu

20 Desember 2025
Jumat Berkah, PT KKT Perkuat UMKM di Sekitar Pelabuhan

Jumat Berkah, PT KKT Perkuat UMKM di Sekitar Pelabuhan

19 Desember 2025
Pegadaian Salurkan Program Sosial untuk Masyarakat Kukar

Pegadaian Salurkan Program Sosial untuk Masyarakat Kukar

19 Desember 2025
BI dan Perbankan Pastikan Uang Rupiah Cukup Jelang Nataru

BI dan Perbankan Pastikan Uang Rupiah Cukup Jelang Nataru

19 Desember 2025

Recommended

Konsisten Dukung Kesehatan Anak, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Reward Posyandu

Konsisten Dukung Kesehatan Anak, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Reward Posyandu

20 Desember 2025
506
Jumat Berkah, PT KKT Perkuat UMKM di Sekitar Pelabuhan

Jumat Berkah, PT KKT Perkuat UMKM di Sekitar Pelabuhan

19 Desember 2025
509
Pegadaian Salurkan Program Sosial untuk Masyarakat Kukar

Pegadaian Salurkan Program Sosial untuk Masyarakat Kukar

19 Desember 2025
520
BI dan Perbankan Pastikan Uang Rupiah Cukup Jelang Nataru

BI dan Perbankan Pastikan Uang Rupiah Cukup Jelang Nataru

19 Desember 2025
507
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat