PENAJAM, lintasraya.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Menggelar Workshop Penguatan Sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Hotel Grand Nusa Penajam pada Selasa (21/05/2024).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 95 orang terdiri dari Pejabat Penghubung SP4N-Lapor pada perangkat daerah, BUMD dan Kelurahan/Desa.
“Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat,” ungkap Khairuddin Kepala Diskominfo PPU saat membuka acara.
Khairuddin menyebutkan bahwa kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang luar biasa bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. Pengelolaan layanan pengaduan sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah, dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan masyarakat.
“Oleh karenanya keberadaan SP4N Lapor yang memiliki beberapa kanal baik website maupun aplikasi mobile sebagai sarana menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting,” Tambahnya.
Selanjutnya Khairudin mengungkapkan penting bagi Pemerintah Daerah untuk dapat lebih masif lagi mensosialisasikan keberadaan SP4N-Lapor kepada masyarakat dengan menggunakan semua media informasi yang ada pada saat ini, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-Lapor sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan ataupun pengaduan terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat yang saat ini sudah fasih menggunakan gadget dan teknologi informasi, lebih sering menyampaikan pengaduannya melalui media sosial, yang malah akan menambah masalah apabila telah viral dan hal-hal demikian tidak kita inginkan,” Terangnya
Terakhir Khairuddin minta kepada Pejabat Penghubung SP4N-Lapor pada masing-masing intansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk. Setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, akan menjadi tunggakan setiap tahunnya dan wajib untuk diselesaikan, serta akan terus dimunculkan dalam evaluasi tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri. (*/ADV/DiskominfoPPU)















