BALIKPAPAN, lintasraya.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada Pansus Pengaman Perda Nomor 5 tahun 2013 Tentang Utilitas sarana dan Prasarana Pengembang.
Menurut Abdulloh, pembentukan pansus ini bertujuan untuk membantu kinerja dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan dalam melakukan pendataan terhadap aset milik pengembang yang akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kota.
Karena hingga saat ini, masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan pengembangannya kepada pemerintah kota.
“Pansus ini bertugas untuk membantu pemerintah kota dalam menelusuri status aset yang ada di masing-masing pengembangan. Di antaranya menyangkut sejumlah aset yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota Balikpapan,” ujar Abdulloh, Jumat (20/5/2022).
Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2013, setiap pengembang wajib menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan perumahan kepada pemerintah kota. Namun sejak aturan tersebut diberlakukan, hingga saat ini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan secara tuntas atau utuh.(*/wan)















