LINTASRAYA.COM, JAKARTA — Praktik penyelundupan pangan kembali terbongkar. Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran ilegal bawang dan cabai kering dalam jumlah jumbo di Pontianak. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,146 ton.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (13/4/2026) melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Dua lokasi penggerebekan berada di kawasan Pontianak Selatan, tepatnya di Jalan Budi Karya dan kompleks Pontianak Square. Dari lokasi pertama, petugas menemukan berbagai jenis bawang—mulai dari bawang merah, bawang putih hingga bawang bombai kuning—dengan total 10,35 ton.
Sementara di lokasi kedua, temuan lebih beragam. Selain bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai, petugas juga menyita cabai kering. Total berat di lokasi ini mencapai 12,796 ton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, merinci keseluruhan barang bukti terdiri dari:
118 karung bawang merah (2.124 kg)
457 karung bawang putih (9.140 kg)
399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg)
188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg)
221 karung cabai kering (2.210 kg)
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram,” ujarnya.
Hasil penelusuran awal mengungkap, komoditas tersebut berasal dari berbagai negara: Thailand, China, Belanda, dan India. Namun, jalur masuknya diduga melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Barat.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Setidaknya, ada tiga lokasi lain yang tengah dipantau sebagai kemungkinan gudang penyimpanan tambahan.
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan lainnya. Ada tiga lokasi yang dalam pemantauan,” tegas Ade Safri.
Sebagai bagian dari proses hukum, aparat telah memasang garis polisi di dua lokasi temuan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog di Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelundupan yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum ini untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” tutup Ade Safri.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa jalur distribusi ilegal pangan masih aktif dan terorganisir. Di tengah upaya menjaga kedaulatan ekonomi, perang terhadap penyelundupan kini tak hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga keseimbangan pasar dan perlindungan terhadap petani lokal.(*/san)















