PENAJAM, lintasraya.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU melakukan monitoring terhadap pengupahan serta kewajiban perusahaan yang diberikan terhadap pekerja.
“Kami lakukan pantauan untuk memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja diberikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Kata Kepala Disnakertrans Marjani, Sabtu (09/03/2024).
Perusahaan memiliki kewajiban, kata dia, antara lain membayarkan gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), memberikan BPJS Kesehatan, dan BPJamsostek.
“Perusahaan wajib berikan gaji kepada pekerja sesuai UMK 2024 serta melindungi pekerja dengan jaminan kesehatan,” tambahnya.
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja dan keluarganya ditanggung perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja.
“Tim mendatangi perusahaan yang beroperasi di kabupaten dalam melakukan pantauan dan pengawasan untuk pastikan hak pekerja dipenuhi perusahaan,” jelasnya.
Para pekerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMK serta tidak ditanggung kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek oleh perusahaan, kata dia, diminta segera melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pihaknya akan bakal meningkatkan pantauan dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban kepada pekerja.
“Kami lakukan pantauan juga kepada pekerja dalam jalani kewajiban kepada perusahaan, agar kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Pungkasnya.(*/ADV/mat/DiskominfoPPU)















