PPU, lintasraya.com – Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi meminta Pemkab memperhatikan persoalan insentif tenaga kesehatan (nakes) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengutamakan dana transfer dari pemerintah pusat mulai bulan Juli 2021 agar digunakan untuk pembayarannya.
“Harus diutamakan untuk insentif Nakes dan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) PNS. Kasihan mereka, karena mereka itu hanya mengandalkan TPP,” ujar Wakidi, Minggu (8/9/2021).
Ada sebanyak 204 nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di PPU yang telah diusulkan ke pemerintah pusat. Sudah sesuai kebijakan, bahwa mereka berhak mendapatkan dana insentif itu.
“Jumlah tersebut telah termasuk tenaga medis RSUD Ratu Aji Putri Botung dan 11 puskesmas. Total besaran insentif nakes itu mulai Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan,” ujar Wakidi.
Sementara itu, insentif nakes di PPU telah menunggak sejak Agustus tahun 2020 lalu. Maka ia mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera menyalurkannya. Khususnya yang bekerja di dalam penanganan COVID-19.
Sedangkan untuk TPP PNS di lingkup PPU telah menunggak sejak Mei, Juni dan Juli. “Kami selaku wakil rakyat menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan insentif nakes dan TPP PNS bulan Agustus ini, Total anggaran insentif untuk Nakes Rp 5,6 miliar. Sementara TPP PNS Rp 11 miliar untuk satu bulan,” tutup Wakidi. (*/rsy/wan)