BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pembahasan Peraturan Wali (Perwali) Balikpapan tentang BPJS Kesehatan kelas tiga gratis bagi masyarakat mulai di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Jika disahkan akan menjadi payung hukum dalam penerapan program BPJS Kesehatan gratis bagi kelas tiga mandiri. Rencananya akan berlaku mulai Oktober 2021 ini.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, pihaknya sudah menerima draft Perwali BPJS gratis dari pihak Pemerintah Kota, yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam Perwali BPJS Kesehatan gratis, terutama menyangkut soal aturan main dan anggaran yang bakal disiapkan dalam realisasinya.
“Tadi sudah dibahas pasal per pasal terkait dengan implementasi program ini. Salah satunya soal peserta yang dicover. Jadi semua peserta BPJS Kesehatan baik yang rutin bayar atau punya tunggakan tetap digratiskan,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya ingin memastikan satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap program BPJS gratis dalam melakukan verifikasi terhadap para peserta agar penerima bantuan dari pemerintah ini tepat sasaran. Mengingat kedua hal tersebut merupakan kunci utama dalam realisasi pelaksanaan di lapangan.
“Yang penting saya sudah menemukan kata kunci dari Perwali tersebut. Yaitu kriteria peserta dan siapa pengelolanya. Pengelolanya dinas kesehatan dan dinas sosial yang masing-masing memiliki ranah dalam proses realisasi program ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan berperan dalam melakukan proses verifikasi data penerima bantuan BPJS gratis. Sementara penduduk yang baru mendaftar sebagai calon penerima bantuan maka akan ditangani oleh Dinas Sosial lewat kelurahan setempat. Termasuk adanya kemungkinan terjadi migrasi peserta ke BPJS kelas 3 agar bisa menjadi penerima BPJS gratis.(*/wan)