Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Masuk Babak Baru, Mashuri Dikenakan Hukuman Penjara Satu Tahun Sepuluh Bulan

admin by admin
8 Desember 2022
in KUKAR
46 1
0
Masuk Babak Baru, Mashuri Dikenakan Hukuman Penjara Satu Tahun Sepuluh Bulan

Kantor pengadilan negeri Kukar.

Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR, lintasraya.com – Polemik pemalsuan dokumen surat tanah yang menyeret oknum Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Khairul Mashuri saat ini tengah memasuki babak baru.

Diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Mashuri dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tenggarong karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemalsuan surat tanah.

Mashuri, juga jaksa penuntut umum, tidak terima dengan putusan tersebut. Mereka pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

PT Samarinda sependapat dengan PN Tenggarong. Baik Mashuri maupun Irianto, yang merupakan mantan Camat Sebulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat.

Majelis hakim PT Samarinda pun menjatuhkan hukuman penjara satu tahun sepuluh bulan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap amar putusan tersebut dalam pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (7/11/2022).

Majelis hakim PT Samarinda juga memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Kemudian, dalam amar putusannya, majelis pun menyertakan berbagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya serta beranggotakan Sugiyanto dan Jamaluddin Samosir tersebut meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Diketahui, pada 12 Oktober lalu, majelis hakim PN Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Mashuri. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Tenggarong pada pukul 20.30 Wita.

Majelis hakim menilai Mashuri bersama Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat tanah.

Mashuri yang hadir dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media, hanya memberikan jawaban singkat atas putusan majelis hakim.

“Silakan ke PH (Penasehat Hukum) saja,” ucap Mashuri saat keluar dari ruangan sidang.

Sementara itu, hakim PN Tenggarong Andi Ardiansyah menjelaskan beberapa alasan yang meringankan sehingga Mashuri hanya divonis satu tahun penjara.

Di antara alasan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Mashuri adalah ia mengakui terlibat dalam kasus tersebut serta dinilai kooperatif selama persidangan.

“Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis kenapa turun dari tuntutan. Di mana kita tahu tuntutannya dua tahun delapan bulan. Setelah majelis bermusyawarah dengan segala pertimbangan hukumnya, putusannya jadi satu tahun,” jelasnya.

Ardi mengurai, Mashuri juga bukanlah terdakwa yang berperan aktif dalam melakukan pemalsuan surat tanah. Pelaku yang berperan aktif hanya Daryono, yang sebelumnya telah dihukum dua tahun penjara.

“Otomatis peranan terdakwa ini lebih kecil. Otomatis hukumannya juga di bawah Daryono,” katanya.

Mashuri pun mengaku ragu saat memalsukan surat tanah itu. Ia kemudian mendapat perintah dari Irianto, yang saat itu berstatus sebagai Camat Sebulu, untuk menandatangani surat tanah tersebut.

“Sebagai pejabat publik, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Tapi mereka tetap melakukan itu,” tamdasnya. (*/Wan)

Tags: kukar
admin

admin

Next Post
Elegan !!! Karya Kolaborasi Rose.Ma.Lina x Sofie, Angkat Pesona Etnik Dayak

Elegan !!! Karya Kolaborasi Rose.Ma.Lina x Sofie, Angkat Pesona Etnik Dayak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

22 April 2026
Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

20 April 2026
Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026

Recommended

Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

22 April 2026
509
Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

20 April 2026
504
Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
512
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat