BALIKPAPAN, lintasraya.com – JM dan MP bakal menjalani hari-harinya di penjara. Mereka diringkus unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara karena terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja, Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.
“Sebelumnya kami mendapat laporan kehilangan motor. Saat diselidiki tim kami melihat motor curian yang dilaporkan ditawarkan di media sosial,” kata Eko, Kamis (11/8/2022).
AKSI pencurian pelaku terjadi pada 5 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Kota.
“Tersangka saat itu mendorong motor korban. Setelah itu mereka membuatkan kunci duplikat untuk menghidupkan motornya,” ungkap Eko.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor, hingga tunai senilai Rp 2.700.000.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan senjata tajam dan satu paket narkoba jenis ganja,” ucap Eko.
Untuk saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap temuan ganja tersebut. “Menurut pengakuan tersangka, ganja dibeli dari temannya yang ada di Samarinda, itu barang sisa pakai juga,” pungkasnya. (jan)















