PENAJAM, lintasraya.com – Dalam upaya mendukung komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program “Jaga Desa”.
Program ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri PPU bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa melalui pendampingan dan pengawasan yang ketat.
“Pengelolaan keuangan desa saat ini tidak boleh tergelincir. Kita berkomitmen dan memegang prinsip tidak boleh mengobati tetapi mencegah, sehingga kita harus menjaga salah satunya dengan program ‘Jaga Desa’ yang disinergikan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU,” kata Pj Bupati, Makmur Marbun saat peluncuran program tersebut ,Selasa (21/5/2024).
Program “Jaga Desa” akan dilaksanakan di seluruh desa yang ada di wilayah PPU. Program ini memberikan pendampingan secara langsung kepada kepala desa dan perangkat desa, memudahkan mereka dalam melaksanakan program pembangunan desa dan mengakselerasikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan aturan dan regulasi hukum yang ada. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, program ini menekankan bahwa desa dan perangkatnya wajib melaksanakan program-program yang tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi anggaran desa harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan, sehingga pembangunan desa dapat terwujud dengan baik, membawa kemajuan tidak hanya bagi masyarakat desa tetapi juga bagi Kabupaten PPU secara keseluruhan.
Dengan peluncuran program “Jaga Desa”, diharapkan desa-desa di PPU dapat menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program pembangunan yang efektif dan efisien. (*/ADV/DiskominfoPPU)















